Salah seorang oknum honorer Pemerintah Kota Sabang berinisial DB (45) ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena menjual narkotika jenis sabu-sabu.
"DB ditangkap bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh ditangkap di rumah DB di Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, di Banda Aceh, Sabtu.
Tendri mengatakan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 2,96 gram.
Tendri menyampaikan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.
"Tersangka SA saat di interogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," ujarnya.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan informasi, polisi langsung menggerebek rumah milik DB , dan ia sedang bersama DIB dalam kamarnya.
Saat digeledah, lanjut Tendri, pihaknya menemukan 11 paket sabu-sabu yang telah siap untuk dijual kembali kepada orang lain.
"Kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya. DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp1,5 juta," kata Tendri.
Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"DB ditangkap bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh ditangkap di rumah DB di Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, di Banda Aceh, Sabtu.
Tendri mengatakan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 2,96 gram.
Tendri menyampaikan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.
"Tersangka SA saat di interogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," ujarnya.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan informasi, polisi langsung menggerebek rumah milik DB , dan ia sedang bersama DIB dalam kamarnya.
Saat digeledah, lanjut Tendri, pihaknya menemukan 11 paket sabu-sabu yang telah siap untuk dijual kembali kepada orang lain.
"Kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya. DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp1,5 juta," kata Tendri.
Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022