Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat terlelap di sebuah gubuk peternakan ayam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan di Langsa, Rabu, mengatakan pelaku berinisial SU (37), warga Desa Melur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
"SU ditangkap di sebuah gubuk peternakan ayam di Aceh Tamiang, Selasa (14/6) sekira pukul 08.00 WIB. Bersamanya turut diamankan sabu-sabu seberat 0,21 gram," kata AKP Azwan.
Penangkapan SU berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat seorang laki-laki di sebuah gubuk di Desa Seunebok Baro menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Manyak Payed menangkap SU sedang tidur. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.
"Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas, diletakkan di atas seng. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya. Narkoba tersebut dibeli dari N seharga Rp120 ribu," kata AKP Azwan.
"SU dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan N masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata AKP Azwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan di Langsa, Rabu, mengatakan pelaku berinisial SU (37), warga Desa Melur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
"SU ditangkap di sebuah gubuk peternakan ayam di Aceh Tamiang, Selasa (14/6) sekira pukul 08.00 WIB. Bersamanya turut diamankan sabu-sabu seberat 0,21 gram," kata AKP Azwan.
Penangkapan SU berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat seorang laki-laki di sebuah gubuk di Desa Seunebok Baro menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Manyak Payed menangkap SU sedang tidur. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.
"Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas, diletakkan di atas seng. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya. Narkoba tersebut dibeli dari N seharga Rp120 ribu," kata AKP Azwan.
"SU dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan N masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata AKP Azwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022