Kejaksaan Negeri Sabang memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja serta psikotropika yang telah mendapat kekuatan hukum tetap, pada Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin, yang terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan penuntut umum sebagai eksekutor dalam perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara, tidak saja dalam konteks pelaksanaan eksekusi badan, penuntut umum juga diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti agar penanganan suatu perkara tuntas secara paripurna," katanya.

Baca juga: Polda Aceh musnahkan 357,9 kilogram sabu-sabu

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berasal dari perkara narkotika, dimana rata-rata putusan perkara tersebut terjadi pada periode Desember 2021 hingga Juni 2022.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh perkara terdiri dari barang bukti ganja seberat 493,66 gram dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,42 gram," katanya.

Baca juga: BNN Aceh musnahkan 14,1 kilogram sabu-sabu

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian percepatan penuntasan penanganan perkara di Kejari Sabang, sekaligus juga menghindari terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan barang bukti.

Menurut Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sabang Tri Sutrisno, pengelolaan dan pengamanan barang bukti khususnya narkotika dan psikotropika menjadi atensi khusus agar terhindar dari potensi penyimpangan.
 

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022