Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Tim Pansus DPRK Aceh Selatan mengingatkan kembali agar PT Asdal Prima Lestari segera melaksanakan kewajibannya membangun kebun masyarakat minimal 30 persen dari total luas lahan hak guna usaha, untuk menghindari konflik dengan warga.

Sekretaris tim Pansus Hadi Surya ketika menyerahkan hasil rekomendasi pansus kepada pimpinan dewan di Tapaktuan, Rabu menyatakan, membangun kebun masyarakat itu sesuai amanah Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2012 tentang Perkebunan.

PT Asdal juga harus merealisasikan CSR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat yang berada di sekitar areal HGU.

Dalam penyaluran CSR tersebut harus melibatkan Pemkab Aceh Selatan dan juga masyarakat yang berada di sekitar areal HGU perusahaan, katanya.

Pembangunan kebun rakyat itu merupakan satu dari tiga rekomendasi yang dikeluarkan tim Pansus DPRK Aceh Selatan terkait sengkata lahan antara PT Asdal Prima Lestari dengan masyarakat Trumon Timur, kepada Pemerintah Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh serta Pemkab Aceh Selatan untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan di wilayah tersebut.

"Berdasarkan hasil temuan data dan fakta, audiensi serta pertemuan dengan berbagai pihak terkait termasuk hasil kunjungan langsung ke lapangan, maka tim pansus DPRK Aceh Selatan mengeluarkan tiga rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait," katanya.

Hadi Surya menyebutkan, dua rekomendasi lainnya adalah tim pansus meminta kepada Pemerintah Aceh dan BPN serta Pemkab Aceh Selatan agar segera melakukan koordinasi terkait pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Aceh Selatan dengan menginventarisasi tanah ulayat dan kebun milik masyarakat serta batas desa.

Selain itu, tim pansus juga meminta agar dilakukan pemisahan sertifikat HGU PT Asdal antara yurisdiksi Kabupaten Aceh Selatan dengan Pemko Subulussalam. Setelah langkah itu dilakukan, maka selanjutnya diminta kepada PT Asdal agar membuat patok permanen untuk menghindari kembali terjadinya konflik di kemudian hari.

Menurutnya, rekomendasi tim pansus yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRK Aceh Selatan tersebut, selanjutnya akan dibawa ke sidang Paripurna. Sidang paripurna tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (4/3).

"Rekomendasi hasil pansus yang akan ditetapkan dalam sidang paripurna dewan tersebut, selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Aceh, BPN Provinsi Aceh serta Pemkab Aceh Selatan untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Rekomendasi ini akan dikawal. Jika ternyata tidak ditindaklanjuti maka DPRK Aceh Selatan akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah advokasi lanjutan termasuk akan menempuh jalur hukum, kata Hadi Surya.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016