Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa menangkap dua terduga penjual organ tubuh hewan dilindungi berupa tulang belulang gajah di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, di Langsa, Selasa, mengatakan, kedua pelaku berinisial MA (37), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan ZU (41), warga Langsa Barat, Kota Langsa.
"Mereka ditangkap Jumat (10/6) sekira pukul 21.00 WIB dengan modus operandi MA dan ZU memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah tersebut," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat itu hendak menjual tulang gajah yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih.
"Saat diamankan MA dan ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh di belakang sepeda motor dengan tujuan ke rumah AD. AD kini masuk DPO," kata Iptu Imam.
Dari keterangan keduanya, tulang gajah tersebut diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan AM di Peureulak, Aceh Timur. Selanjutnya tulang gajah tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150 ribu per kilogram.
Jika semua tulang gajah terjual, MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7 juta. Namun, tulang gajah tersebut tidak belum sempat terjual karena keduanya ditangkap polisi.
Keduanya dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta Rupiah. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Satuan Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, di Langsa, Selasa, mengatakan, kedua pelaku berinisial MA (37), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan ZU (41), warga Langsa Barat, Kota Langsa.
"Mereka ditangkap Jumat (10/6) sekira pukul 21.00 WIB dengan modus operandi MA dan ZU memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah tersebut," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat itu hendak menjual tulang gajah yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih.
"Saat diamankan MA dan ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh di belakang sepeda motor dengan tujuan ke rumah AD. AD kini masuk DPO," kata Iptu Imam.
Dari keterangan keduanya, tulang gajah tersebut diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan AM di Peureulak, Aceh Timur. Selanjutnya tulang gajah tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150 ribu per kilogram.
Jika semua tulang gajah terjual, MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7 juta. Namun, tulang gajah tersebut tidak belum sempat terjual karena keduanya ditangkap polisi.
Keduanya dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta Rupiah. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022