Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022.

Pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan cara diblender dipusatkan di Aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Senin.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk, Selasa (14/6). 

“Sabu-sabu dengan berat satu kilogram tersebut ditemukan di pekarangan rumah warga dalam posisi ditanam,” kata KBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan.

Selain temuan satu kilogram sabu-sabu tersebut, kata Kapolres, pihaknya juga sedang menyelidiki terhadap kasus narkoba lainnya di wilayah hukum Polsek Peudawa, Aceh Timur.

“Bahkan dalam penyelidikan dan penyidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MR beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat tiga ons atau 300 gram,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Kemudian, kasus lainnya yang masih dalam penyidikan yakni pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (22/6).

“Dalam penyidikan kasus narkoba di pedalaman Aceh Timur ini, polisi mengamankan pelaku berinisial MS bersama barang bukti 22,58 gram sabu-sabu,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Terkait dengan peringatan HANI 2022, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan pihaknya terus membangun kerja sama dengan berbagai instansi hukum seperti kejaksaan, pengadilan, BNN serta semua elemen masyarakat memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

“Kami juga berharap timbul kesadaran yang lebih tinggi lagi dan menjadi pemahaman bagi masyarakat tentang bahaya narkotika, sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa diberantas,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022