Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengajukan anggaran sebesar Rp22 miliar untuk verifikasi partai politik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan anggaran tersebut diusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah Aceh.

"Dari Rp22 miliar anggaran yang diusulkan tersebut, sebanyak Rp15 miliar diajukan ke KPU RI dan sebesar Rp7 miliar diajukan kepada Pemerintah Aceh," kata Munawarsyah.

Menurut Munawarsyah, anggaran Rp15 miliar yang diajukan ke KPU RI akan digunakan untuk verifikasi partai politik lokal, baik administrasi maupun faktual.

"Verifikasi faktual meliputi pengecekan kantor dan kepengurusan serta keanggotaan partai politik lokal mulai tingkat provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan," kata Munawarsyah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh menyatakan partai politik lokal harus memiliki lengkap sekurang-kurangnya di dua per tiga kabupaten kota di Provinsi Aceh.

Kemudian, memiliki kepengurusan lengkap di dua per tiga kecamatan dalam setiap kabupaten kota. Serta anggota sekurang-kurangnya satu per seribu dari jumlah penduduk di setiap kepengurusan.

"Dari perintah undang-undang tersebut, maka verifikasi tidak hanya di tingkat kabupaten kota tetapi juga hingga ke kecamatan di seluruh Provinsi Aceh," kata Munawarsyah.

Sedangkan usulan Rp7 miliar kepada Pemerintah Aceh, kata Munawarsyah, digunakan untuk dukungan verifikasi, baik administrasi maupun faktual. Serta untuk uji baca Al Quran bagi bakal calon anggota legislatif tingkat Provinsi Aceh.

"Pencalonan anggota legislatif di Aceh berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Di Aceh, setiap bakal calon wajib mengikuti uji baca Al Quran," kata Munawarsyah.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022