Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Majelis Komisi Informasi Aceh (KIA) menyidangkan sengketa informasi publik yang ajukan warga terhadap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Timur.

Sidang sengketa informasi publik tersebut berlangsung di KIA Aceh di Banda Aceh, Kamis. Sidang tersebut dengan majelis dipimpin Jelahim Bangun dan dibantu dua anggota, yakni Liza Dayani dan Zainuddin.

Sengketa informasi publik tersebut diajukan dua warga Peureulak, Aceh Timur, yakni Khairullah dan Basir. Mereka menyengketakan Kepala Dishutbun Aceh Timur selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sedangkan materi yang disengketakan, Kepala Dishutbudn selaku PPID tidak memberikan informasi salinan dokumen PT Rimba Wawasan Permai dan PT Rimba Timur Sentosa.

Dalam sidang sengketa informasi publik tersebut, yang terlihat hanya dua pemohon, Khairullah dan Basir. Sedangkan termohon tidak menghadiri persidangan tersebut. Sidang tetap dilanjutkan dengan agenda mendengarkan materi sengketa.

Usai persidangan, Khairullah mengatakan dirinya mengajukan sengketa informasi publik karena permintaan salinan dokumen oleh PPID Dishutbun Aceh Timur tidak mendapat respons.

"Saya meminta salinan dokumen karena ingin melakukan kajian terhadap keberadaan perusahaan tersebut. Karena kesannya keberadaannya PT Rimba Wawasan Permai seperti ada dan tiada. Apa kontribusinya untuk daerah tidak jelas," ujar Khairullah.

Khairullah menyatakan dirinya menyesali sikap termohon yang tidak mengindahkan panggilan majelis hakim Komisi Informasi Aceh. Padahal, sidang sengketa informasi publik ini penting dan menjadi pembelajaran agar PPID menyikapi setiap permohonan informasi dari masyarakat.

"Maunya termohon menghadiri proses penyelesaian sengketa informasi publik ini karena proses dan mekanisme sidang sengketa informasi publik ini telah diatur oleh undang-undang," kata Khairullah.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016