M.H (27) Warga Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya diamankan pihak Kepolisian karena diduga melanggar tindak pidana pencemaran nama baik dengan cara mengunggah kata-kata penghinaan yang ditujukan kepada individu atau kelompok melalui media sosial facebook.
Kapolres Aceh Jaya AKBP. Yudi Wiyono menyampaikan kalau M.H (27) yang diduga pelaku pelanggar UU ITE tersebut menggugah kata-kata mengandung pencemaran nama baik terjadi pada tahun 2019 lalu.
Kapolres menyampaikan kalau M.H (27) mengunggah atau memposting diakun media sosial (Facebook) miliknya dengan postingan menyandingkan foto salah seorang anggota DPRK Aceh Jaya dengan Foto Korban yang juga Ketua Pemuda Pancasila atas nama Irwanto dengan kata – kata “Perbedaan Pro – Rakyat Dengan Pro Porno”.
Kapolres menjelaskan kalau korban mengetahui postingan yang diposting oleh M.H pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2019, pada saat KORBAN berkendaraan bersama dengan Syahroni hz, didalam mobil Syahroni hz memperlihatkan postingan yang diunggah atau diposting oleh akun medsos (facebook) milik M.H.
"Setelah mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Jaya untuk dilakukan Proses lebih lanjut," Kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, pada saat konferensi pers di Media center Polres Aceh Jaya, Kamis.
Ia menambahkan kalau MH (27) sempat dilayangkan 2 kali surat pemanggilan oleh penyidik untuk dimintai keterangan pada tanggal 09 dan 14 Oktober 2020 lalu namun MH (27) tidak hadir dan mengabaikan panggilan tersebut.
"Selanjutnya Penyidik/penyidik pembantu mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/18/XII/Res.1.14/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020," Katanya.
Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022, penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Aceh Jaya mendapat informasi yang bahwa M.H sedang berada di Desa Keutapang Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya tepatnya di kantor DPW Partai Aceh.
"Setelah mendapat informasi tersebut penyidik/penyidik pembantu mengeluar surat perintah penangkapan terhadap M.H sesuai surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/19/VII/Res.2.5/2022/Reskrim, tanggal 03 Juli 2022 dan pada pukul 19.30 Wib penyidik/penyidik pembantu melakukan penangkapan terhadap M.H. di kantor DPW Partai Aceh," Katanya.
Terhadap terduga disangkakan Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan bunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolres juga berharap kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui daftar pencarian orang (DPO) agar dapat melapor kepada pihak penegak hukum dan kepada pelaku juga harus koperatif agar pihaknya tidak melakukan proses selanjutnya.
"Kenapa saya katakan seperti itu barang siapa yang kemudian melindungi memberi pertolongan terhadap orang yang melakukan perbuatan jahat dalam proses penyidikan dapat dipidana dengan UU hukum pidana pasal 221 ayat 21yaitu melindungi orang dalam proses penyidikan," Kata Kapolres Aceh Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022