Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh mencatat indikasi kasus pelanggaran HAM di tanah rencong didominasi pada hak atas kesejahteraan, baik itu berhubungan dengan pekerjaan hingga pendidikan.

"Berdasarkan aduan yang kita tangani ada puluhan berkas pengaduan pada 2021, didominasi pelanggaran HAM terkait hak atas kesejahteraan," kata Pemantau Aktivitas HAM Komnas HAM Perwakilan Aceh Eka Azmiyadi, di Banda Aceh, Kamis.

Eka menyebutkan, pada 2021 lalu pihaknya menerima sebanyak 40 laporan dugaan pelanggaran HAM di Aceh, dan 11 kasus diantaranya berhubungan dengan hak atas kesejahteraan.

Kemudian, kata Eka, terdapat dua kasus hak untuk hidup, satu kasus hak mengembangkan diri, delapan hak memperoleh keadilan, tiga hak atas kebebasan pribadi, empat hak atas rasa aman. 

"Selanjutnya, ada satu kasus hak anak dan laporan/pengaduan yang bukan kompetensi sebanyak delapan kasus/berkas," ujarnya.

Eka menyampaikan, dari 40 laporan yang diterima pada 2021 tersebut lebih 70 persen sudah tindaklanjuti, dan yang masih tersisa masuk dalam proses tahun berjalan ini, termasuk kasus tahun-tahun sebelumnya.

"Komnas HAM masih terus menyelesaikan kasus yang belum selesai itu di tahun berjalan, baik itu kasus pada 2019, 2020, 2021 dan yang masuk tahun ini," katanya.

Tahun ini, lanjut Eka, juga sudah masuk beberapa laporan adanya indikasi pelanggaran HAM, namun semuanya masih dalam proses tindaklanjut di Komnas HAM Aceh.

Dalam proses penyelesaian kasusnya, lanjut Eka, Komnas memberikan rekomendasi kepada instansi pemerintah terkait untuk dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

"Jadi pihak lain atau instansi terkait yang nantinya menyelesaikan, itu sesuai rekomendasi penyelesaian yang disampaikan oleh Komnas HAM," demikian Eka Azmiyadi.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022