Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, membuka loket pembayaran denda tilang di warung kopi (warkop) untuk memberi kemudahan kepada masyarakat.
Kasi Pidana Umum Kejari Lhoksukon, Fahmi Jalil kepada wartawan di Lhoksukon, Kamis mengatakan, loket perdana yang berada di Warkop "Jasa Ayah" itu diresmikan Kajari Teuku Rahmatsyah SH, MH.
Ia menyatapembukkan, loket itu merupakan salah upaya kejaksaan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar denda tilang baik denda tilang kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Pembayatan denda tilang ini merupakan perkara yang telah diputuskan Pengadilan Negeri. Masyarakat cukup membawa bukti surat tilang berwarna merah, sehingga warga tidak perlu mendatangi Kantor Kejaksaan," ungkap Fahmi Jalil.
Ia menambahkan, loket pembayaran denda tilang tersebut akan dibuka setiap Kamis dan Jumat mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, sedangkah Senin hingga Rabu, Kejaksaan tetap akan melayani pembayaran denda tilang di kantor kejaksaan seperti biasa.
Menurutnya, jika ke depan ada permintaan masyarakat di sejumlah kecamatan untuk meminta loket tersebut, pihaknya tetap akan membuka loket lain, sehingga masyarakat akan lebih mudah dalam membayar denda tilang.
Selain itu, katanya, dengan ada loket tersebut masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang dan membayar denda tilang ke kejakssan.
"Program pelayanan prima ini sengaja kami luncurkan agar masyarakat terlayani secara maksimal, transparan dan nyaman. Ini merupakan program kedua selama 2016," katanya.
Pada Januari lalu, Kejari Lhoksukon telah meluncurkan program antar barang bukti yang wajib dikembalikan ke pemiliknya secara gratis dan tidak dipungut biaya, katanya.
Kasi Pidana Umum Kejari Lhoksukon, Fahmi Jalil kepada wartawan di Lhoksukon, Kamis mengatakan, loket perdana yang berada di Warkop "Jasa Ayah" itu diresmikan Kajari Teuku Rahmatsyah SH, MH.
Ia menyatapembukkan, loket itu merupakan salah upaya kejaksaan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar denda tilang baik denda tilang kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Pembayatan denda tilang ini merupakan perkara yang telah diputuskan Pengadilan Negeri. Masyarakat cukup membawa bukti surat tilang berwarna merah, sehingga warga tidak perlu mendatangi Kantor Kejaksaan," ungkap Fahmi Jalil.
Ia menambahkan, loket pembayaran denda tilang tersebut akan dibuka setiap Kamis dan Jumat mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, sedangkah Senin hingga Rabu, Kejaksaan tetap akan melayani pembayaran denda tilang di kantor kejaksaan seperti biasa.
Menurutnya, jika ke depan ada permintaan masyarakat di sejumlah kecamatan untuk meminta loket tersebut, pihaknya tetap akan membuka loket lain, sehingga masyarakat akan lebih mudah dalam membayar denda tilang.
Selain itu, katanya, dengan ada loket tersebut masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang dan membayar denda tilang ke kejakssan.
"Program pelayanan prima ini sengaja kami luncurkan agar masyarakat terlayani secara maksimal, transparan dan nyaman. Ini merupakan program kedua selama 2016," katanya.
Pada Januari lalu, Kejari Lhoksukon telah meluncurkan program antar barang bukti yang wajib dikembalikan ke pemiliknya secara gratis dan tidak dipungut biaya, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016