Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur, berhak atas santunan Jasa Raharja. 

“Semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, akibat musibah yang terjadi sore kemarin, ada 10 korban meninggal dunia (MD) dan 5 orang luka luka. Untuk 6 korban meninggal dunia warga Bogor, berkas santunannya sudah lengkap dan santunan telah diserahkan kepada ahli waris,” katanya dalam siaran tertulis diterima di Banda Aceh, Kamis.

Sementara untuk dua korban warga Purworejo masih menunggu kelengkapan berkas dan 2 korban meninggal dunia lainnya yang semulanya belum teridentifikasi kini telah teridentifikasi di RS Polri Keramat sebagai warga Jakarta Barat dan Cirebon. 

“Korban luka-luka, saat ini tengah dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur dan kami telah memberikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS,” kata Dewi.

Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, tepatnya di depan CBD, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB.

Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pendataan para korban. 

“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” katanya.

Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022