Polresta Banda Aceh mencatat selama semester pertama 2022 ini sebanyak 12 anak di bawah umur telah menjadi korban kekerasan seksual di Banda Aceh baik berupa pelecehan hingga pemerkosaan.

"Sejauh ini yang sudah 12 kasus anak yang kita tangani, yakni sembilan kasus pemerkosaan dan tiga pelecehan seksual," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis.

Ryan menyampaikan, dari 12 kasus tersebut sebanyak tujuh perkara masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan, kemudian empat kasus telah diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri. 

"Sedangkan satu kasus lainnya diversi karena pelaku masih berumur 10 tahun," ujar Ryan. 

Ryan menyebutkan, pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan tersebut rata-rata adalah orang terdekat korban, bahkan dilakukan oleh ayah kandung sendiri.

"Pelaku rata-rata orang terdekat, untuk tersangkanya sesuai dengan jumlah kasus tersebut," katanya.

Karena banyak pelaku orang terdekat, Kompol Ryan mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi lebih ketat lagi terhadap anak-anaknya, serta memperhatikan kegiatan anak sehari-hari.

"Yang pasti pencegahan terhadap kejahatan seksual ini dimulai dari  keluarga, harus ada pengawasan yang lebih ketat lagi, orang tua harus peduli betul dengan setiap kegiatan anak-anaknya," ujar Ryan.

Jumlah tersebut tidak jauh dari kasus yang terjadi pada 2021 lalu, di mana tahun sebelumnya (Januari-Desember) terdapat 22 perkara kekerasan terhadap anak.

Adapun kasus kekerasan seksual terhadap anak di Banda Aceh pada 2021 yakni sebanyak 19 kasus, sedangkan tiga lainnya berupa kekerasan fisik atau penganiayaan.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022