Aktivis lingkungan dari Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) meminta agar pelaku penyebab kematian tiga ekor harimau sumatera di Aceh Timur dapat dihukum berat, sehingga memberi efek jera sekaligus pelajaran bagi masyarakat.
Program Manajer LSGK, Missi Muizzan, Rabu, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di kabupaten setempat dalam menangani kasus kematian tiga ekor satwa dilindungi tersebut.
“LSGK berharap para pelaku dapat diadili secara objektif agar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak atas kematian tiga ekor harimau sumatera karena jerat ini,” kata Missi di Banda Aceh.
Missi menjelaskan pada April 2022 lalu, ditemukan tiga ekor harimau sumatera mati akibat terkena jerat babi di hutan kawasan perkebunan sawit wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Tiga individu satwa liar tersebut ditemukan di dua lokasi yang berdekatan, dalam kondisi tubuh sudah menjadi bangkai.
Beberapa hari setelah penemuan, personel Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan jerat yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatannya, dan di pondok terduga turut diamankan beberapa lembar bulu burungan kuau raja,” katanya.
LSGK menilai penangkapan tdua pelaku tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 20 KUHAP.
Polres Aceh Timur juga telah melimpahkan perkara tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dan kejaksaan juga telah melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Idi untuk disidangkan.
Sidang perdana kasus ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung pada Rabu (27/7) ini dan LSGK ikut menghadiri persidangan tersebut.
“Mudah-mudahan ini merupakan kasus terakhir yang terjadi di wilayah hukum Aceh Timur mengingat populasi individu harimau sumatera semakin menurun dan terancam punah,” katanya.
LSGK optimis atas komitmen para aparat penegak hukum, untuk menegakkan keadilan terhadap kedua tersangka atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian tiga ekor individu harimau Sumatera itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Program Manajer LSGK, Missi Muizzan, Rabu, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di kabupaten setempat dalam menangani kasus kematian tiga ekor satwa dilindungi tersebut.
“LSGK berharap para pelaku dapat diadili secara objektif agar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak atas kematian tiga ekor harimau sumatera karena jerat ini,” kata Missi di Banda Aceh.
Missi menjelaskan pada April 2022 lalu, ditemukan tiga ekor harimau sumatera mati akibat terkena jerat babi di hutan kawasan perkebunan sawit wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Tiga individu satwa liar tersebut ditemukan di dua lokasi yang berdekatan, dalam kondisi tubuh sudah menjadi bangkai.
Beberapa hari setelah penemuan, personel Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan jerat yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatannya, dan di pondok terduga turut diamankan beberapa lembar bulu burungan kuau raja,” katanya.
LSGK menilai penangkapan tdua pelaku tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 20 KUHAP.
Polres Aceh Timur juga telah melimpahkan perkara tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dan kejaksaan juga telah melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Idi untuk disidangkan.
Sidang perdana kasus ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung pada Rabu (27/7) ini dan LSGK ikut menghadiri persidangan tersebut.
“Mudah-mudahan ini merupakan kasus terakhir yang terjadi di wilayah hukum Aceh Timur mengingat populasi individu harimau sumatera semakin menurun dan terancam punah,” katanya.
LSGK optimis atas komitmen para aparat penegak hukum, untuk menegakkan keadilan terhadap kedua tersangka atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian tiga ekor individu harimau Sumatera itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022