Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menyerahkan seorang tersangka diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur ke kejaksaan negeri setempat.
Ada pun tersangka yang diserahkan tersebut berinisial KF, 26 tahun, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
“Tersangka kita serahkan ke jaksa penuntut umum, setelah berkas pemeriksaan terhadap tersangka dinyatakan lengkap,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Kamis malam.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna merah, satu lembar celana jeans ponggol, satu lembar baju kaos warna merah maron, satu lembar celana jeans panjang, serta satu unit sepeda gunung warna biru dongker merek GTX.
AKP Machfud menjelaskan, tersangka KF sebelumnya ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MD(12 tahun), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan tersangka KF pada bulan Mei 2022, dan kemudian kasus tersebut dilaporkan orangtua korban ke polisi.
Dalam keterangannya kepada penyidik, kata AKP Machfud, tersangka KF mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Nagan Raya, dengan harapan agar segera digelar persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka D diduga melanggar Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, demikian AKP Machfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Ada pun tersangka yang diserahkan tersebut berinisial KF, 26 tahun, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
“Tersangka kita serahkan ke jaksa penuntut umum, setelah berkas pemeriksaan terhadap tersangka dinyatakan lengkap,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Kamis malam.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna merah, satu lembar celana jeans ponggol, satu lembar baju kaos warna merah maron, satu lembar celana jeans panjang, serta satu unit sepeda gunung warna biru dongker merek GTX.
AKP Machfud menjelaskan, tersangka KF sebelumnya ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MD(12 tahun), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan tersangka KF pada bulan Mei 2022, dan kemudian kasus tersebut dilaporkan orangtua korban ke polisi.
Dalam keterangannya kepada penyidik, kata AKP Machfud, tersangka KF mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Nagan Raya, dengan harapan agar segera digelar persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka D diduga melanggar Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, demikian AKP Machfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022