Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Gubernur dan DPR Aceh ke pengadilan karena hingga kini tidak mengibarkan bendera Aceh, padahal sudah disahkan dalam qanun.

Gugatan tersebut dilayangkan YARA dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa.

Saat mendaftarkan gugatan, tim penggugat YARA juga menyerahkan bendera Aceh yang sama persis dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang ditandatangani Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Ketua YARA Safaruddin mengatakan, pihaknya menggugat karena hingga kini Gubernur Aceh dan DPR Aceh tidak mengibarkan bendera Aceh.

"Kami menggugat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan dan memerintahkan Gubernur Aceh dan DPR Aceh mengibarkan bendera Aceh," kata Safaruddin.

Menurut Safaruddin, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sudah menghabiskan banyak uang untuk membuat qanun bendera Aceh. Uang itu berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Selaku warga negara, ungkap Safaruddin, wajar menggugat pimpinan daerahnya yang tidak menjalankan perintah Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Perintah itu jelas mengibarkan bendera Aceh.

Sebelum menggugat ke pengadilan, kata dia, YARA sudah menyampaikan somasi ke Gubernur Aceh. Namun, somasi tersebut tidak mendapat respons oleh orang nomor satu di Pemerintah Aceh tersebut.

Begitu juga dengan DPR Aceh, lanjut dia, YARA juga sudah pernah menyerahkan bendera Aceh, agar lembaga legislatif tersebut mengibarkannya. Apalagi DPR Aceh memiliki dua tiang bendera utama.

"Namun kenyataannya, DPR Aceh tidak pernah mengibarkan bendera Aceh. DPR Aceh hanya berani membentangkan bendera tersebut di ruangan. Karena itu, kami menggugat ke pengadilan," kata Safaruddin.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016