Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mulai membentuk tim verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan dan membentuk tim verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata Ketua KIP Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, Selasa.

Sofyan mengatakan verifikasi meliputi penelitian keabsahan dokumen, baik kelengkapan dokumen kantor yang dibuktikan berupa bukti sewa atau pembelian. 

"Namun, saat ini kami masih menunggu arahan dari KPU dan KIP Aceh. 
Kami belum ada peran apa pun. Namun bukan berarti tidak berbuat apa-apa, karena sambil menunggu arahan kami mengerjakan atau mempersiapkan lainnya menjelang pemilu 2024 mendatang," kata Sofyan.

Sofyan juga mengatakan setiap partai nantinya juga wajib memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol tersebut diperlukan untuk mengunggah dokumen partai politik sebagai syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Tugas Sipol hanya memverifikasi apa yang sudah ditugaskan. mengesahkan kebenaran itu adalah tugas KIP Aceh Timur berlandaskan arahan dari KPU melalui KIP Aceh. 

"Namun yang perlu diketahui bahwa peran kabupaten/kota menunggu kelanjutan apa yang diperintahkan selanjutnya," kata Sofyan.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022