Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Barat mengusulkan bantuan tanah perkebunan untuk 1.600 orang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik, narapidana politik, masyarakat kurang mampu dan korban imbas konflik ke Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten setempat.

“Sesuai hasil verifikasi, untuk sementara calon penerima yang lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan tanah perkebunan tersebut saat ini mencapai 842 orang, dari total 1.600 orang yang sudah kita usulkan sebelumnya,” kata Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Barat, Iskandar di Meulaboh, Selasa.

Calon penerima bantuan tersebut, kata Iskandar, ditetapkan dalam dua Surat Keputusan Bupati Aceh Barat masing-masing Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 368 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Mantan Kombatan, Tahanan Politik, dan Narapidana Politik pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh Tanggal 14 Juni 2022.

Kemudian Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 369 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Komunitas Imbas Konflik Aceh dan Masyarakat Kurang Mampu pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh, Tanggal 14 Juni 2022.

Ia menjelaskan, para calon penerima bantuan tersebut sebelumnya diusulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Aceh Barat, kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat guna mendapatkan surat keputusan dari Bupati Aceh Barat.

Setelah mendapatkan SK dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, calon penerima bantuan tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Barat guna dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berharap nantinya para penerima bantuan dari pemerintah, dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan,” kata Iskandar.

Ia mengatakan calon penerima tersebut murni diusulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Barat dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Aceh Barat.

“Usulan nama calon penerima bantuan ini sepenuhnya murni usulan KPA dan BRA Aceh Barat, tidak ada pihak lain yang terlibat termasuk tidak terlibat pemerintah daerah, dan tidak ada terlibat bapak bupati, tidak ada sama sekali,” kata Iskandar menegaskan.

Iskandar juga menegaskan usulan calon penerima sebelumnya seperti yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 135 Tahun 2022 juga sudah diubah dan saat ini sudah tidak berlaku lagi.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022