Banda Aceh (ANTARA) - Provinsi Aceh melalui Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) resmi menerima empat peran strategis dalam pengelolaan migas di wilayah offshore atau lepas pantai di atas 12 hingga 200 mil laut.

"Kini Aceh tidak lagi sekedar menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas di perairannya di atas 12 mill laut," kata Kepala BPMA Nasri, di Banda Aceh, Minggu.

Kepastian keterlibatan BPMA tersebut setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman dengan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas terkait skema kerjasama keterlibatan BPMA dalam pengelolaan bersama wilayah kerja di atas 12 hingga 200 mil laut Aceh.

Nasri menyebutkan, adapun empat peran strategis BPMA tersebut yakni memiliki hak untuk turut serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menyampaikan informasi terkait kegiatan hulu migas yang dijalankan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Kemudian, dilibatkan dalam kegiatan kehumasan, serta ikut memfasilitasi proses perizinan di wilayah kerja tersebut.

Keempat, BPMA juga berhak menerima salinan persetujuan Plan of Development (PoD) atau rencana pengembangan dari setiap wilayah kerja yang dikelola KKKS di zona perairan di atas 12 mil laut.

Baca: BPMA monitor titik semburan gas dan api dari sumur bor masyarakat di Aceh Utara

"Kerjasama ini kita diharapkan mampu memberikan dampak ganda, baik bagi pemerintah Aceh maupun kepentingan nasional," ujarnya.

Nasir menegaskan, terobosan ini telah membuka jalan bagi partisipasi aktif pemerintah Aceh dalam mengelola wilayah migas yang sebelumnya sepenuhnya dikelola oleh pemerintah pusat.

"Keterlibatan BPMA bakal memastikan adanya keberpihakan terhadap kepentingan daerah sekaligus mendukung pencapaian target produksi nasional," katanya.
 
Ia menambahkan, dengan adanya keterlibatan BPMA, pengawasan dan koordinasi kegiatan usaha hulu migas di wilayah perbatasan kewenangan Aceh diharapkan semakin efektif dan transparan.

Kemudian, dari sisi optimalisasi produksi migas, kolaborasi ini dapat mendorong peningkatan produksi migas dari wilayah kerja di atas 12 mil laut, selama ini potensinya belum tergarap maksimal.

Lalu, peningkatan dana bagi hasil Aceh, di mana produksi yang meningkat secara langsung bakal berkontribusi pada peningkatan alokasi dana bagi hasil migas untuk Aceh sesuai peraturan perundang-undangan, serta untuk ketahanan energi nasional.

"Secara makro, semua ini untuk mendukung target nasional dalam menjaga ketahanan energi melalui optimalisasi seluruh potensi migas di wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk di perairan Aceh," demikian Nasri.

Baca: BPMA: Tiga KKKS di Aceh bersiap bor sumur migas baru



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026