Partai politik lokal di Provinsi Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.
Pendaftaran berlangsung di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis
Berkas pendaftaran diantar langsung Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDA Tgk Muhibbussabri A Wahab didampingi jajaran pengurus partai politik lokal tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDA Tgk Muhibbussabri A Wahab mengatakan partai yang dipimpinnya mendaftar beberapa hari menjelang penutupan pendaftaran karena baru menyelesaikan pengisian dokumen partai pada sistem informasi partai politik atau sipol.
"Kami mendaftar setelah menyelesaikan pengisian sipol. Kami berharap dokumen yang kami sampaikan dalam sipol dinyatakan lengkap dan bisa mengikuti verifikasi administrasi," kata Tgk Muhibbussabri.
Tgk Muhibbussabri mengatakan keikutsertaan PDA sebagai peserta pemilu merupakan wabah politik masyarakat membangun demokrasi di Provinsi Aceh.
"PDA bukan partai untuk kalangan tertentu, tetapi partai milik seluruh masyarakat Aceh. Kami bukan lawan politik bagi partai-partai lainnya, tetapi sahabat, saudara, bagi semua partai politik peserta pemilu, baik lokal maupun nasional," kata Tgk Muhibbussabri.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri mengatakan PDA merupakan partai politik lokal yang ke empat mendaftar sebagai calon peserta pemilu legislatif 2024.
"Selanjutnya, kami akan memeriksa berkas pendaftaran. Jika berkas pendaftaran lengkap, maka PDA akan menjalani tahapan berikutnya yakni verifikasi administrasi," kata Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri mengatakan keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Aceh merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh.
Partai politik lokal di Aceh pertama sekali mengikuti pemilu legislatif pada 2009. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi yang disebut DPRA dan DPRD tingkat kabupaten kota yang disebut DPRK.
"Partai politik lokal yang ingin mengikuti pemilu legislatif mendaftar di KIP Aceh. Pendaftaran sebagai calon peserta pemilu dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022," kata Syamsul Bahri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Pendaftaran berlangsung di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis
Berkas pendaftaran diantar langsung Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDA Tgk Muhibbussabri A Wahab didampingi jajaran pengurus partai politik lokal tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDA Tgk Muhibbussabri A Wahab mengatakan partai yang dipimpinnya mendaftar beberapa hari menjelang penutupan pendaftaran karena baru menyelesaikan pengisian dokumen partai pada sistem informasi partai politik atau sipol.
"Kami mendaftar setelah menyelesaikan pengisian sipol. Kami berharap dokumen yang kami sampaikan dalam sipol dinyatakan lengkap dan bisa mengikuti verifikasi administrasi," kata Tgk Muhibbussabri.
Tgk Muhibbussabri mengatakan keikutsertaan PDA sebagai peserta pemilu merupakan wabah politik masyarakat membangun demokrasi di Provinsi Aceh.
"PDA bukan partai untuk kalangan tertentu, tetapi partai milik seluruh masyarakat Aceh. Kami bukan lawan politik bagi partai-partai lainnya, tetapi sahabat, saudara, bagi semua partai politik peserta pemilu, baik lokal maupun nasional," kata Tgk Muhibbussabri.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri mengatakan PDA merupakan partai politik lokal yang ke empat mendaftar sebagai calon peserta pemilu legislatif 2024.
"Selanjutnya, kami akan memeriksa berkas pendaftaran. Jika berkas pendaftaran lengkap, maka PDA akan menjalani tahapan berikutnya yakni verifikasi administrasi," kata Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri mengatakan keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Aceh merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh.
Partai politik lokal di Aceh pertama sekali mengikuti pemilu legislatif pada 2009. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi yang disebut DPRA dan DPRD tingkat kabupaten kota yang disebut DPRK.
"Partai politik lokal yang ingin mengikuti pemilu legislatif mendaftar di KIP Aceh. Pendaftaran sebagai calon peserta pemilu dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022," kata Syamsul Bahri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022