Sebanyak 277 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Idi, Kabupaten Aceh Timur mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis oleh pejabat setempat saat anjangsana ke Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Rabu. 

"Remisi atau pengurangan hukuman penjara ini diberikan untuk napi yang berkelakuan baik," kata Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Idi, Indra Gunawan.

Ia mengatakan, dalam 277 narapidana yang mendapat remisi tersebut di antaranya ada menerima remisi umum satu dan umum dua. 

"Remisi umum satu atau pengurangan hukuman antara satu hingga enam bulan," kata Indra Gunawan.

Adapun narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 43 orang, remisi dua bulan sebanyak 55 orang, remisi tiga bulan 110 orang, remisi empat bulan 24 orang, remisi lima bulan 39 orang dan yang mendapatkan remisi enam bulan sebanyak hanya dua orang.

Sedangkan empat narapidana lainnya menerima remisi umum dua, yakni langsung bebas. Mereka remisi tiga bulan berjumlah dua orang dan yang mendapatkan remisi lima bulan berjumlah dua orang.

Sementara 413 warna binaan lainnya, kata Indra Gunawan, belum mendapat remisi dinilai belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya. 

"Rata-rata para narapidana Lapas Idi terjerat kasus narkoba," kata Indra Gunawan.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022