Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengingatkan para kepala desa agar amanah menggunakan dan mengelola dana desa.

"Kami mengingatkan agar kepala desa amanah dalam mengelola dana desa. Jangan sampai dana desa ini diselewengkan," tegas Marwan Jafar di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut ditegaskan Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar pada pertemuan dengan puluhan kepala desa dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Sekretaris Daerah Aceh Dermawan, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, serta pejabat Pemerintah Aceh lainnya.

Menteri Desa menegaskan, dana desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur masyarakat desa. Dana desa tersebut bukan untuk diselewengkan.

Kalau ada penyelewengan, tegas Menteri, masyarakat harus segera melaporkannya ke aparat penegak hukum. Jangan biarkan penyelewengan berlarut-larut.

"Masyarakat harus mengawasi ketat pengelolaan dan penggunaan dana desa. Laporkan segera jika terjadi penyelewengan, sehingga bisa diproses secara hukum," tegas Marwan Jafar.

Selain itu, menteri juga meminta aparat penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan kepala desa dalam mengelola dan menggunakan dana desa. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses secara hukum.

"Tidak mencari-cari kesalahan. Saya sudah menjumpai Kapolri dan Kajagung, meminta aparat penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan penggunaan dan pengelolaan dana desa," kata Marwan Jafar.

Kendati sudah meminta tidak mencari-cari kesalahan, kata dia, bukan berarti kepala desa seenaknya menggunakan dana desa tersebut. Penggunaan dana desa diawasi ketat oleh masyarakat.

"Selain masyarakat, kami juga mengawasi ketat penggunaan dana desa, sehingga tidak diselewengkan. Karena itu, kami mengingatkan para kepala desa agar amanah menggunakan dana desa tersebut," kata Marwan.

Dana desa ini disalurkan kepada semua desa dengan alokasi berkisar Rp600 juta hingga Rp800 juta per desa. Dana desa ini digunakan untuk membangun infrastruktur, seperti fasilitas publik.

"Penyaluran dana desa ini sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat terhadap pembangunan desa. Dan ini sesuai dengan nawacita Presiden membangun dari pinggiran," kata Marwan Jafar. 

Pewarta: Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016