Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar mengamankan sepucuk senjata api laras panjang jenis SS1 saat mengungkap kasus pencurian besi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes P Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan bersama senjata api tersebut turut diamankan 13 butir peluru tajam, satu magasin, satu uni mobil, ransel, dan telepon genggam.
"Senjata api tersebut disimpang seorang tersangka pencurian. Yang bersangkutan mengaku senjata tersebut ditemukannya di seamak-semak, diduga peninggalan masa konflik," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan terungkap senjata api laras panjang tersebut berawal laporan pencurian besi milik sebuah perusahaan di Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap pelaku berinisial MS. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mencuri besi perusahaan tersebut bersama pelaku lainnya berinisial FS.
"Setelah diinterogasi, MS mengaku menyimpan senjata api jenis SS1 yang didapatnya di semak-semak bersama kawannya berinisial FK. FK kini berada di Rutan Sigli karena kasus pencurian," kata Kombes Pol Winardy
Dari pengakuan MS tersebut, polisi menangkap AF. Polisi juga mencari senjata api tersebut dan menemukannya di kebun milik MS di Gampong Paya Kereule, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Kedua pelaku pelaku disangkakan dengan pasal berbeda. Pelaku AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dam Ayat (2) jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan MS disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dam Ayat (2) jo Pasal 362 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Besar. Polisi akan mendalami pengakuan pelaku terkait senjata api tersebut," kata Kombes Pol Winardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022