Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap tiga orang pedagang yang diduga menjual chip judi daring Higgs Domino.

“Penangkapan terhadap ketiga pedagang ini sebagai upaya memberantas tindak pidana judi daring di masyarakat Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Riski Adrian di Meulaboh, Rabu.

Ada pun ketiga tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polres Aceh Barat diantaranya berinisial SY (38 tahun) warga Desa Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat.

Dari tangan tersangka SY polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp dan uang tunai senilai Rp1,7 juta

Kemudian dari tersangka MY (42 tahun) warga Desa Seuneubok, Dusun Cot, Meulaboh, Aceh Barat polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hp dan uang tunai senilai Rp2 juta

Serta dari tersangka ketiga yakni (45 tahun) warga Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon pintar dan uang tunai Rp1,8 juta.

Kapolres Pandji Santoso menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk pemberantasan judi daring.

“Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Polri,” kata kapolres.

Ia juga menyebutkan akibat perbuatannya, ketiga tersangka juga melanggar Pasal 20 Juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 45 kali.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022