LSM LembAHtari menemukan kawasan hutan produksi beralih fungsi menjadi hamparan kebun kelapa sawit sejak 1998 di pesisir Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

"Kami juga telah melaporkan secara resmi melalui surat tertulis No.167/L-LTVIII/22, tertanggal 06 Agustus 2022 terkait adanya pengalihan kawasan hutan bakau menjadi perkebunan sawit di Desa Pusong Kapal, Aceh Tamiang kepada Direktur Intelkam Subdit Ekonomi Polda Aceh," kata Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal di Aceh Tamiang, Selasa.

Laporan LembAHtari juga ditembuskan kepada Kapolri c/q Kabareskrim Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. Temuan LembAHtari ini sudah sejak bulan September 2021. Sebelum melaporkan ke pihak berwajib LSM lingkungan ini telah menyurati instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan KPH Wilayah III. 

Sayed Zainal menyatakan berdasarkan surat balasan dari KPH Wilayah III Nomor: 522/698/III/2021, tertanggal 11 Oktober 2021 perihal hasil identifikasi lapangan terhadap laporan LembAHtari tentang alih fungsi kawasan hutan bakau menjadi perkebunan sawit di Kecamatan Seruway diduga lahan tersebut milik tiga orang warga dan dua di antaranya adalah pejabat pemkab Aceh Tamiang.

"Dalam isi surat KPH Wilayah III itu menyebutkan ada tiga nama pemilik termasuk penguasaan lahan seluruhnya 33,35 hektare," sebut Sayed.

"Adapun rinciannya masing-masing saudara Mursil punya sekitar 22,48 hektare namun yang berada dalam kawasan hutan produksi hanya 16,75 hektare, kemudian saudara Asra memiliki 5,63 hektare yang ada di dalam kawasan hutan produksi seluas 1,90 hektare dan saudara Saf dari seluas 5,42 hektare yang berada dalam kawasan hutan produksi sekitar 2,25 hektare," bebernya.

Lebih lanjut Sayed Zainal membeberkan kebun sawit tersebut berada pada titik koordinat: 1.N.040 23’ 45. 29” E. 980 14’ 30.74” 2. N. 040 23’ 37.09” E. 980 14’ 31. 47” 3. N. 040 23’ 13.56” E. 980 14’ 21.00”.

Saat dituangkan ke dalam peta Rupa Bumi (RBI) Skala 1:50.000 ternyata kawasan tersebut berstatus sebagai kawasan Hutan Produksi (HP) sesuai SK Menhut No.SK.865/Menhut.II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konversasi Perairan Aceh, yang telah dirubah dengan SK Menhut No.SK 103/ Menhut-II/2015 dan SK MenLHK No.850/MenLHK/SETJEN/SET.I/2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menhut No 865/ Menhut-II/2014.

Atas temuan perambahan hutan mangrove ini LembAHtari meminta kepada Kapolda Aceh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil/memeriksa pihak yang memiliki, mengelola dan membuka lahan bakau menjadi perkebunan sawit tanpa izin alih fungsi lahan diduga tanpa memiliki perizinan.

"LembAHtari akan mengawal laporan tertulis yang telah disampaikan secara resmi kepada Polda Aceh juga telah kami tembuskan kepada Bapak Kabareskrim di Jakarta," pungkas Sayed Zainal.

Salah satu warga yang disebut-sebut pemilik lahan kebun sawit di kawasan hutan produksi mangrove di Desa Pusong Kapal, Asra saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah merasa memiliki kebun sawit di desa tersebut, bahkan saat dia masih menjabat Camat Seruway.

"Kalau lahan di Pusong Kapal silahkan cek saja, satu jengkal pun saya tidak punya tanah di situ, apalagi kebun sawit," bantah Asra.

Terkait surat KPH Wilayah III yang menyebut namanya sebagai salah satu pemilik kebun sawit, Asra yang juga Sekda Aceh Tamiang ini akan melakukan klarifikasi.

"Kalau di Desa Paya Udang, Seruway saya punya kebun sawit pribadi. Jadi apa tidak boleh pejabat punya kebun. Logikanya kalau lahan cuma 1,90 hektare untuk apa saya harus alih fungsi hutan, ada lahan saya lebih luas lagi," ucap Asra.

 

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022