Penggiat wisata di Kabupaten Pidie meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat untuk merealisasi qanun atau aturan wisata di Kabupaten setempat. 

 "Aturan ini perlu diterapkan guna menjamin para pengusaha wisata dan wisatawan yang melalukan aktivitas di Kabupaten Pidie," kata  Penggiat wisata Pidie, Zian Mustaqin, Rabu.

Selain itu, qanun wisata juga bertujuan untuk menciptakan peluang kerja kepada masyarakat Pidie di sektor wisata. 

"Sampai sekarang wisata di Pidie belum ada aturan baku, sehingga para pengusaha wisata baik sektor perhotelan, tour guides atau pemandu wisata, travel dan kuliner tidak berkembang," katanya.

Khusus para pengusaha wisata dan juga guide travel juga tidak berani membuka peluang bisnis wisata karena tidak ada jaminan keamanan dan kepastian dari Pemkab Pidie, dikarenakan tidak ada aturan baku, sehingga rentan timbulnya konflik antar warga. 

"Konflik karena tidak ada aturan, dapat menghambat pembangunan sektor wisata, seperti yang terjadi di pantai mantak tari, pantai pelangi dan di jalan baru Kota Sigli," kata Zian.

Menurutnya, dewan dinilai apatis terhadap perkara tersebut. Padahal, qanun wisata juga membahas nilai restribusi ke daerah sehingga dapat menaikkan angka PAD. 

Dewan juga tidak pernah memanggil pengusaha wisata untuk membahas pembangunan sektor wisata. Sementara, potensi wisata di Pidie sangat menjanjikan untuk membuka peluang kerja dan bangkitnya ekonomi masyarakat bawah. 

Ia juga meminta PJ Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto untuk segera mengambil langkah membuat peraturan tersebut dengan membuat Perbup wisata sehingga investasi wisata semakin berkembang dan target untuk menurunkan angka pengangguran tercapai di Pidie.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022