Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Meulaboh menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Tujuan dari perjanjian kerja sama ini secara umum guna mewujudkan sinergi dan keterpaduan dalam penyelesaian hukum di bidang hukum, perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Azhar, dalam keterangan tertulis diterima Kamis.

Menurutnya, dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat secara seimbang dan proporsional. 

Azhar juga mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut diharapkan adanya penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Pihaknya juga berharap nantinya dapat bersinergi antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat di luar perjanjian kerjasama, dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus mengatakan dengan adanya jalinan kerjasama tersebut, nantinya jika ada yang menuntut atau menggugat Kantor Imigrasi Meulaboh, maka daoat menggunakan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya juga bersedia sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara, demikian Firdaus.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022