Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin mengganti Sekdakab setempat dan melantik kembali tiga orang pejabat eselon II Aceh Jaya ke jabatan semula serta dua kabid karena belum mendapatkan rekomendasi Komisi ASN yang saat itu dilantik Bupati T Irfan TB.
Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Mustafa diganti karena telah menjabat selama lima tahun dan diberi jabatan baru sebagai Staf ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM.
Adapun tiga pejabat eselon II yang dilantik oleh Pj Bupati Aceh Jaya yaitu Safrul Maryadi sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Setda dilantik kembali menjadi Kepala BPKK Aceh Jaya, Salbiah sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanahan dikembalikan menjadi Kepala DPMPKB, Ifan Murdani sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPMPKB di kembalikan menjadi Kepala Pertanahan.
Sementara dua Kepala Bidang yang di kembalikan kejabatan semula yaitu Nelly Fauziana sebelumnya menjabat Staf ahli bidang keistimewaan Aceh dan SDM Setda dilantik menjadi Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRK, Aula Andika Jamal sebelumnya Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRK dilantik kembali sebagai Kabid Transmigrasi pada Dinas Transnaker.
Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin di Calang, Jumat mengatakan pelantikan tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan di lingkungan suatu organisasi oleh sebab itu pejabat yang dilantik harus benar-benar menerapkan sumpah jabatan yang telah di ucapkan.
“Yang dilantik pada hari ini bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya karena sumpah jabatan yang telah di ucapkan bukanlah hanya bersifat seremonial, namun ada tanggung jawab moral dan pribadi pada rakyat Aceh Jaya dan yang paling penting tanggung jawab kepada Allah SWT,” kata Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin di aula lantai III Setdakab Aceh Jaya, Jumat.
Ia juga menambahkan pelantikan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bukan dari inisiatif Pj Aceh Jaya.
“Karena saya sudah berjanji pada diri saya sendiri tidak akan ada rotasi dan mutasi pegawai kecuali ada rekomendasi yang harus saya tindak lanjuti,” katanya
Nurdin juga menyampaikan kalau rotasi dan mutasi yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam menerapkan Merid system di Pemerintahan Aceh Jaya.
“Ini juga bagian upaya kita dalam penerapan merid system di Aceh Jaya dan menerapkan rekomendasi terkait masa tugas Sekda Aceh Jaya yaitu Mustafa yang telah menjabat selama lima tahun,” katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Mustafa diganti karena telah menjabat selama lima tahun dan diberi jabatan baru sebagai Staf ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM.
Adapun tiga pejabat eselon II yang dilantik oleh Pj Bupati Aceh Jaya yaitu Safrul Maryadi sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Setda dilantik kembali menjadi Kepala BPKK Aceh Jaya, Salbiah sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanahan dikembalikan menjadi Kepala DPMPKB, Ifan Murdani sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPMPKB di kembalikan menjadi Kepala Pertanahan.
Sementara dua Kepala Bidang yang di kembalikan kejabatan semula yaitu Nelly Fauziana sebelumnya menjabat Staf ahli bidang keistimewaan Aceh dan SDM Setda dilantik menjadi Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRK, Aula Andika Jamal sebelumnya Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRK dilantik kembali sebagai Kabid Transmigrasi pada Dinas Transnaker.
Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin di Calang, Jumat mengatakan pelantikan tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan di lingkungan suatu organisasi oleh sebab itu pejabat yang dilantik harus benar-benar menerapkan sumpah jabatan yang telah di ucapkan.
“Yang dilantik pada hari ini bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya karena sumpah jabatan yang telah di ucapkan bukanlah hanya bersifat seremonial, namun ada tanggung jawab moral dan pribadi pada rakyat Aceh Jaya dan yang paling penting tanggung jawab kepada Allah SWT,” kata Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin di aula lantai III Setdakab Aceh Jaya, Jumat.
Ia juga menambahkan pelantikan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bukan dari inisiatif Pj Aceh Jaya.
“Karena saya sudah berjanji pada diri saya sendiri tidak akan ada rotasi dan mutasi pegawai kecuali ada rekomendasi yang harus saya tindak lanjuti,” katanya
Nurdin juga menyampaikan kalau rotasi dan mutasi yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam menerapkan Merid system di Pemerintahan Aceh Jaya.
“Ini juga bagian upaya kita dalam penerapan merid system di Aceh Jaya dan menerapkan rekomendasi terkait masa tugas Sekda Aceh Jaya yaitu Mustafa yang telah menjabat selama lima tahun,” katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022