Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Satuan Lalulintas Polres Aceh Utara melibatkan Intansi pedamping dari Polisi Meliter (POM) dan Dinas Perhubungan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Rencong sejak 16 hingga 29 Mei 2016.

Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan SIK melalui Kasat Lantas AKP Ikmal kepada Wartawan di Lhokseumawe, Kamis menyebutkan instansi pedamping untuk membantu menertibkan pelanggaran lalulintas di jalan raya.

"Kegiatan Operasi Patuh Rencong yang berlangsung selama 14 hari, lebih menekankan kepada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dengan mengedepankan tindakan penertiban terhadap para pelanggar lalulintas," kata AKP Ikmal.

Selain itu lanjutnya, sasaran utamanya adalah kepada tindakan, bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas yang baik, seperti pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamanan, pengendara sepedamotor yang tidak mengunakan helm depan belakang, tidak memiliki SIM, STNK dan dokumen lainnya.

"Sejak kita gelar operasi patuh ini, pelanggaran banyak didominasi pengendara tidak menggunakan helem depan belakang, tidak mengantongi SIM, STNK," terangnya.

Menurunya, sebelum kegitan Operasi Patuh Rencong, pihaknya telah melakukan operasi Simpati Rencong pada Maret lalu, di mana petugas hanya melakukan tindakan pembinaan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran, dan melakukan sosialiasasi tentang peraturan berlalu lintas, menggunakan pengeras suara, spanduk dan brosur.

"Kita mengimbau kepada para pengguna jalan, khususnya bagi kendaraan bermotor agar dapat mematuhi rambu-rambu berlalulintas, agar terhindar dari berbagai persoalan saat melakukan perjalanan," kata AKP Ikmal.

Pewarta: Pewarta : Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016