Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort (Polres) Aceh Jaya meringkus enam orang Pemilik dan Pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Kabupaten setempat. 

Kapolres Aceh Jaya AKBP. Yudi Wiyono dalam Konferensi Pers  yang berlangsung di Media Center Polres setempat, Rabu menyampaikan penangkapan ke enam tersangka tersebut dilakukan di dua daerah yang berbeda yaitu di dalam Kabupaten Aceh Jaya dan di Kabupaten Aceh Barat dengan lima tempat yang berbeda.

Ia menjelaskan ke enam tersangka tersebut merupakan empat orang warga Aceh Jaya satu orang warga Aceh Barat dan satu orang warga Aceh Besar.

Adapun sejumlah tersangka yang di tangkap dengan inisial, Z (24) sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu, C (39) sebagai penjual narkotika jenis sabu, F (34) sebagai pemilik narkotika jenis sabu, M (28) sebagai perantara narkotika jenis sabu, R (33) sebagai pembeli narkotika jenis ganja dan T (30) sebagai penjual narkotika jenis ganja.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono di damping Kabag ops dan Kasat Narkoba Polres Aceh Jaya mengatakan ke enam tersangka tersebut di tangkap dalam rangka operasi antik selawah II di mulai sejak tanggal 18 Agustus sampai 6 September 2022. 

"Seluruh tersangka dikenakan pasal 144 ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar," katanya. 

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, menambahkan bahwa dalam penangkapan tersangka kasus narkoba juga ikut diamankan beberapa barang bukti, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,1 gram, Narkotika Jenis ganja 255,86 gram, handphone sebanyak 6 unit, uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan sepeda motor 2 unit.

Ia menegaskan kepada masyarakat agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika serta dapat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di Aceh Jaya.

"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Aceh Jaya yang sehat tanpa narkoba," katanya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022