Singkil (ANTARA Aceh) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Aceh Singkil membongkar sindikat penjualan mobil bodong yang menggunakan dokumen palsu, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB) dan STNK dengan mudus tukar tambah.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan SIk melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki di Singkil Selasa mengatakan, tiga orang pelaku penjual dan agen penghubung beserta barang bukti berupa mobil diamankan di Mapolres setempat.

Dikatakan, pelaku berinisial SR (29), warga Blok VI Baru Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, AT (38), warga Kampung Baru, Singkil Utara, Aceh Singkil dan NS (43),  warga Sianjo-anjo, Gunung Meriah, Aceh Singkil.

"Ketiga pelaku yang telah kita tangkap Senin (23/5) adalah perantara yang berhasil mengelabui korban untuk menghubungkannya dengan pihak sindikat penjual mobil bodong berdokumen palsu tadi untuk bertransaksi," ujarnya.

Barang bukti berupa tiga unit mobil, yakni Avanza bernomor polisi BK 1290 PK, Xenia bernomor polisi BK 1799 ZS dan LGX bernomor polisi BK 1717 DS yang kesemuanya berasal dari Sumatera Utara.

Marzuki menjelaskan, kronologis terungkapnya kasus penjualan mobil dokumen palsu ini adalah setelah adanya laporan masyarakat yang membeli mobil dengan tukar tambah yakni ND, warga Singkil dan Dedi, warga Gunung Meriah.

"Ketahuannya adalah STNK yang jauh berbeda dengan BPKB, padahal STNK saling berkaitan dengan BPKB baik itu nomor seri maupun jenis merk dan warna kendaraan. Misal mobil tahun 2008 ditukar dengan mobil produksi tahun 2015, sementara dokumen tahun 2015 ini statusnya tidak jelas alias bodong sebagaimana kita dapati sekarang," katanya.      
    
Dokumen kendaraan berbentuk STNK dan BPKB baru diteliti dengan kasat mata sangat janggal sekali sebelum pihaknya melakukan uji lab forensik, ujarnya.

"Kemungkinan besar melihat situasi pemasok mobil bodong ini jumlah pelaku pasti akan semakin bertambah. Melihat situasi korban yang baru dua orang yang melapor ke pihak kita," tukas Marzuki.

Menyangkut kasus penipuan tersebut, kata Marzuki, ketiga pelaku yang sudah diamankan ditahan Mapolres Aceh Singkil dijerat pasal 372, 378 juntho pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun.

Pewarta: Pewarta : Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016