Banda Aceh (ANTARA) - Sejumlah warga sipil yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Lingkungan (AKaL) menyeruduk dan melakukan aksi damai ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menuntut penangkapan pelaku perambahan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil.
"Kami mendesak BKSDA menindak pelaku perambahan dan menghentikan laju deforestasi di sana, karena sampai hari ini terus terjadi perusakan," kata Ardimansyah, koordinator aksi, di Banda Aceh, Kamis.
Ardimansyah mengatakan aksi diikuti sejumlah anak muda itu menuntut BKSDA menjalankan kewenangannyakarena selama ini terkesan adanya pembiaran perambahan hutan hingga laju deforestasi di SM Rawa Singkil yang terus meluas setiap tahun.
"Pembiaran tersebut perbuatan melanggar hukum, dan ini yang kami tuntut kepada BKSDA karena sampai hari ini mereka tidak menjalankan kewenangannya," ujarnya.
Baca: Deforestasi di SM Rawa Singkil capai 1.784 hektare
Berdasarkan data Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), angka deforestasi di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil dalam lima tahun terakhir sejak 2019-2023 telah mencapai 1.748 hektare.
Angka deforestasi di rumah terakhir orang utan itu pun semakin meluas setiap tahun yakni 28 hektare pada 2019, naik 43 hektare 2020, 165 hektare 2021, 716 hektare 2022, jumlahnya semakin meningkat pada 2023 mencapai 832 hektare.
Ardimansyah menyebutkan sebelum aksi ini pihaknya juga telah mengajukan agar laju deforestasi dapat segera dihentikan BKSDA. Akan tetapi, belum ada tindakan apapun terhadap permasalahan tersebut.
Baca: Yayasan HAkA temukan deforestasi di SM Rawa Singkil
"Dalam beberapa diskusi yang dihadiri BKSDA, mereka hanya mengiyakan permintaan kita, tapi tidak dieksekusi sampai hari ini," katanya.
Amatan di lapangan, BKSDA Aceh belum memberikan respons terhadap aksi masyarakat tersebut hingga pukul 15.15 WIB.
"Kami ingatkan jika BKSDA belum melalukan upaya apapun untuk menghentikan laju deforestasi di SM Rawa Singkil akan ada aksi serupa dengan gelombang massa lebih banyak," kata Ardimansyah.
Baca: Aktivis lingkungan desak penegakan hukum perambahan Rawa Singkil