Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pengusaha dari negara Korea Selatan menjajaki kerjasama menampung produksi minyak nilam (Patchouli oil) yang dihasilkan oleh masyarakat petani di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Barat Ir Nasrita di Meulaboh, Rabu, mengatakan, pengusaha Korea tersebut tertarik terhadap minyak nilam Aceh-Indonesia karena mengetahui sudah memiliki legalitas Sertifikat International (IT).

"Mereka datang mencari peluang pasar minyak nilam, sebab nilam Aceh Barat sudah ada sertifikat international, cuma kendalanya pola teknis perlakuan petani kita belum lagi standar international," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela menerima kunjungan sejumlah pembeli (pengusaha penampung) yang dihadirkan oleh Forum Masyarakat Perlindungan Nilam Aceh (FMPNA) di aula Bappeda, yang kemudian bertemu dengan Bupati Alaidinsyah.

Nasrita menjelaskan, pengusaha tersebut bermaksud mendapatkan langsung minyak nilam petani tanpa ada penampung lokal, sehingga standar harga pasar minyak nilam Aceh dapat dikendalikan dengan baik.

"Tujuan mereka bagus, mata rantai penjualan minyak nilam itu akan terpangkas, tapi standar produksi diinginkan mereka ini yang mungkin sulit dipenuhi, petani tentu harus memiliki luas lahan yang standar kebutuhan itu," sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, di kawasan tersebut baru terdapat 280 hektare kebun nilam yang tersebar dalam 12 kecamatan, akan tetapi bisa saja luasan lahan itu melebihi sebab perlakuan terhadap kebun nilam tidak menetap pada satu kebun.

Sebut Nasrita, perlakukan petani terhadap budidaya tanaman nilam selama ini berpindah-pindah apabila sudah satu kali melakukan panen, sebab belum ditemukan ada pola budidaya baru perlakuan tanaman nilam bisa menetap sampai usia beberapa kali penan.

Karena itu Pemkab Aceh Barat saat ini juga terus berupaya melakukan pengembangan budidaya tanaman nilam, disamping meningkatkan perekonomian masyarakat, minyak nilam Aceh sudah sewajarnya menjadi perhatian pemerintah.

"Tahun ini melalui APBN kita melakukan pengembangan 10 hektare, saat ini satu hektar tengah dibuatkan pembibitan di Woyla. Kita terus mendorong pengembangan dan menjaga kwalitas minyak nilam Aceh ini," sebut dia.

Sementara itu Sekjen FMPNA Aceh Barat Faisal Fahmi menambahkan, bahwa pihaknya terus mendorong dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat petani untuk tetap menjaga kwalitas yang telah mendapat sertifikasi oleh Kemenkum HAM RI tersebut.

"Sudah mulai kita lakukan dan akan terus kita lakukan, seperti saat ini kita sudah tidak benarkan lagi penyulingan dilakukan di ketel tradisional, harus pada ketel yang modern untuk menjaga kwalitas, walaupun menurut petani jumlah produksi jauh berbeda," sebut dia.

Faisal menjelaskan, untuk mempertahankan kwalitas minyak nilam Aceh pemerintah Indonesia telah menetapkan standar produksi dan pengolahan, bila tidak perlakukan menurut ketentuan maka barang dari Aceh ini tidak bisa diekspor ke luar Negeri.

Seperti kejadian sebelum keluarnya sertifikasi minyak nilam Aceh, bahwa produksi dari daerah itu diolah kembali (penyulingan) oleh penampung di pasar Medan Sumatera Utara, nilai tambah dari hasil produksi petani Aceh akhirnya dinikmati pengusaha di Medan.

Menurut Faisal, akan ada masa kejayaan bagi petani nilam di Aceh bila pengelolaan sampai kepada pasarnya sudah tertata dengan baik, pihaknya sebagai fasilitator sekaligus mengawasi kwalitas produksi minyak nilam Aceh akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat petani nilam.

"Petani Aceh Barat sudah mampu memproduksi minyak nilam hampir 2 ton per bulan, bila memasuki musim panen besar itu bisa mencapai 3 ton malahan. Jumlah itu sudah mencukupi untuk skala eskpor,"katanya menambahkan.

    

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016