Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyosialisasikan izin tinggal di Indonesia bagi mahasiswa asing yang baru kuliah di Universitas Syiah Kuala.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri di Banda Aceh, Selasa, mengatakan sosialisasi diikuti 17 mahasiswa dari Malaysia, Thailand, dan Australia.
"Sosialisasi bertujuan memberikan orientasi awal pada kehidupan kampus bagi mahasiswa asing yang baru kuliah di Indonesia," kata Telmaizul Syatri menyebutkan.
Telmaizul mengatakan izin tinggal tersebut di antaranya Visa C316 yang merupakan visa bagi pelajar asing. Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia harus mengurus Visa C316.
"Pengurusan visa tidak harus ke Jakarta, tetapi cukup melalui aplikasi visa online yang dapat diakses pada laman visa-online.imigrasi.go.id" ungkap Telmaizul Syatri.
Sebelum mengurus visa, kata dia, mahasiswa asing harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi belajar dari kementerian atau lembaga yang membawahi bidang pendidikan.
Rekomendasi tersebut diurus oleh penjamin dalam hal ini yakni Universitas Syiah Kuala. Penjamin bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan mahasiswa asing tersebut selama tinggal di Indonesia.
"Penjamin juga melaporkan segala jenis perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamatnya," pungkas Telmaizul Syatri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri di Banda Aceh, Selasa, mengatakan sosialisasi diikuti 17 mahasiswa dari Malaysia, Thailand, dan Australia.
"Sosialisasi bertujuan memberikan orientasi awal pada kehidupan kampus bagi mahasiswa asing yang baru kuliah di Indonesia," kata Telmaizul Syatri menyebutkan.
Telmaizul mengatakan izin tinggal tersebut di antaranya Visa C316 yang merupakan visa bagi pelajar asing. Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia harus mengurus Visa C316.
"Pengurusan visa tidak harus ke Jakarta, tetapi cukup melalui aplikasi visa online yang dapat diakses pada laman visa-online.imigrasi.go.id" ungkap Telmaizul Syatri.
Sebelum mengurus visa, kata dia, mahasiswa asing harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi belajar dari kementerian atau lembaga yang membawahi bidang pendidikan.
Rekomendasi tersebut diurus oleh penjamin dalam hal ini yakni Universitas Syiah Kuala. Penjamin bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan mahasiswa asing tersebut selama tinggal di Indonesia.
"Penjamin juga melaporkan segala jenis perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamatnya," pungkas Telmaizul Syatri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022