Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh telah menerima sebanyak 293 aduan masyarakat yang merasa nama mereka telah dicatut oleh partai politik dan dimasukkan dalam sistem informasi partai politik (Sipol). 

"Sejauh ini sudah ada total 293 masyarakat terdaftar di Sipol yang datang mengadu ke posko Panwaslih se Aceh," kata Fahrul Rizha Yusuf, di Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa.

Fahrul menyebutkan, adapun nama yang telah dicatut tersebut diantaranya dari jajaran penyelenggara Pemilu 11 orang, aparatur sipil negara (ASN) 15 dan masyarakat umum 267 orang. 

Terhadap pencatutan nama tersebut, telah dilaporkan ke penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk segera dihapus nama-nama mereka tersebut dari keanggotaan partai. 

"Panwaslih Aceh telah menyurati ke KIP Aceh agar nama-nama tersebut dihapus dari dalam Sipol," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Fahrul kembali mengingatkan masyarakat untuk dapat mengecek apakah namanya tercatut atau tidak dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik 

"Jika ternyata Sahabat bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, maka bisa langsung lapor ke Bawaslu/Panwaslih terdekat," katanya. 

Selain melaporkan ke Panwaslih, kata Fahrul, masyarakat juga dapat menyanggah langsung ke KPU melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan mengunduh dan mengisi form tanggapan/keberatan. 

Kemudian melampirkan hasil screenshot NIK terdaftar sebagai anggota Parpol, melampirkan file KTP. serta semua hal tersebut untuk disimpan sebagai bukti. 

"Posko pengaduan itu sebagai bagian Bawaslu membantu masyarakat yang namanya terdaftar dalam Sipol. Karena hal itu tidak dapat ditangani dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu," demikian Fahrul Riza Yusuf.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022