Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang sudah memiliki kekuatan tetap atau inkracht.
"Pemusnahan ini merupakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi, Kamis.
Ada pun barang haram yang dimusnahkan tersebut masing-masing sabu-sabu yang diblender berjumlah 11,97 gram, dan ganja sejumlah 35 batang serta ganja kering sebanyak 0,84 gram yang dimusnahkan dengan cara di bakar.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan guna menghindari adanya penumpukan barang di gudang serta untuk mengantisipasi agar tidak disalah gunakan,” katanya.
Ia mengatakan kegiatan tersebut sesuai ketentuan pasal 270 KUHP dan pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti telah mengeksekusi barang bukti Narkotika terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht," demikian Muhammad Khadafi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022