Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan terduga pelaku korupsi dana Badan Usaha Milik Gampong/desa (BUMG) Gampong Keuramat Kota Banda Aceh berinisial IR (46) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
"Terduga pelaku itu merupakan mantan Ketua BUMG gampong setempat," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.
Fadillah mengatakan, pelaku diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG yang bersumber dari APBG setempat tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus tersebut, kata Fadillah, berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian sebesar Rp142 juta lebih.
"Jadi tersangka IR ini, dan ini telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujarnya.
Fadillah menyampaikan, penyerahan tersangka itu juga disertai kesabaran barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta, dan langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Asmadi.
"Polisi menjerat tersangka IR dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 8 UU TPK No 20 tahun 2001," demikian Kompol Fadillah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Terduga pelaku itu merupakan mantan Ketua BUMG gampong setempat," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.
Fadillah mengatakan, pelaku diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG yang bersumber dari APBG setempat tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus tersebut, kata Fadillah, berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian sebesar Rp142 juta lebih.
"Jadi tersangka IR ini, dan ini telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujarnya.
Fadillah menyampaikan, penyerahan tersangka itu juga disertai kesabaran barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta, dan langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Asmadi.
"Polisi menjerat tersangka IR dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 8 UU TPK No 20 tahun 2001," demikian Kompol Fadillah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022