Pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (Antara) - Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menyatakan kemungkinan pendirinya, Anas Urbaningrum akan kembali tidak memenuhi panggilan ketiga Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (10/1).


"Masih tentatif, tapi kemungkinan sih tidak, selama kalimat ;proyek-proyek lain' di surat itu (Sprindik) itu dijelaskan," kata Juru Bicara PPI, Ma'mun Murod Al-Barbasy saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Ma'mun menambahkan Anas tidak akan takut dengan ancaman KPK yang akan menjemput paksa, jika mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tetap tidak hadir pada Jumat (10/1) hingga pukul 17.00 WIB.

"Abraham Samad itu 'kalap', ke Anas keras sekali, coba ke Nazarudin berani gak dia sekeras itu. Kepada Ibas, dipanggil aja tidak pernah," ujar Ma'mun yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Sementara itu, salah satu pengurus PPI Tri Dianto, yang juga manta Ketua DPD Cilacap Partai Demokrat , mengatakan Anas akan memberikan klarifikasi soal sikapnya terhadap panggilan KPK pada Jumat pagi di Jakarta.

PPI menyatakan informasi yang menyebutkan pendirinya, Anas Urbaningrum pergi menghilang ke luar Jakarta untuk menghindari panggilan KPK pada Jumat (10/1) tidak benar.

"Anas itu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, tidak mungkin dia kabur atau menghilang menghadapi kasus seperti ini," kata Ma'mun.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam proyek pembangunan komplek olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut KPK, Anas tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka yaitu pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014, sehingga KPK kembali melayangkan panggilan untuk diperiksa pada Jumat (10/7).


Apabila Anas tidak juga memenuhi panggilan pada Jumat (10/7), maka KPK akan melakukanpenjemputan paksa ke kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © 2014

Pewarta:

Pewarta: Indra Arief Pribadi


Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014