Kualasimpang (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati hingga kini belum menyampaikan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2015 kepada DPRK setempat, padahal tahun anggaran akan berakhir.
     
Anggota DPRK Aceh Tamiang Edy Susanto di Kualasimpang, Kamis menyatakan, batas terakhir penyampaian LKPJ sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007  pada  pasal 17 ayat  (1)  bahwa LKPJ harus disampaikan bupati paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
     
Sebab, menurutnya, akuntabilitas seseorang bupati memang dituntut menyampaikan LKPJ yang berdampak kepada "clean governance dan good goverment".
     
"Ini harus disampaikan bupati, sebab rambu-rambunya kan sudah jelas, Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, jika bupati tidak sampaikan LKPJ pasti ada apa-apanya, sebab itukan suatu keharusan," katanya.
     
Dalam laporan LPJK, menurut dia, tercermin Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sudah menjalankan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.
     
Secara aturan, Pemerintah dituntut untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisiensi sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. Kepala daerah wajib melaporkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
     
Dalam rangka memenuhi fungsi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD, sebagai lembaga perwakilan dan representasi rakyat di daerah.

Pewarta: Syawaluddin

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016