Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh menyatakan empat partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024 memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Jumat, mengatakan selanjutnya empat parlok tersebut akan menjalani verifikasi faktual.
"Verifikasi faktual untuk mengecek data-data seperti kantor, keanggotaan, dan lainnya, apakah yang disampaikan benar atau tidak," kata Munawarsyah menyebutkan.
Adapun empat parlok yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa serta Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Sebelumnya, tujuh partai politik lokal di Aceh mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selain empat parlok, tersebut ada tiga lainnya yang mendaftar, yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
"PA dan PNA merupakan partai yang memenuhi ambang batas pemilu legislatif pada 2019. Jadi, dua parlok tersebut memenuhi syarat sebagai partai politik lokal peserta Pemilu 2024," kata Munawarsyah.
Selanjutnya, kata mantan Ketua KIP Kota Banda Aceh itu, empat parlok yang memenuhi syarat tersebut akan menjalani verifikasi faktual. Di antaranya pengambilan sampling kepengurusan dan keanggotaan.
"Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dilakukan di semua tingkatan. Pelaksanaan verifikasi faktual mulai 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022," kata Munawarsyah.
Munawarsyah mengatakan KIP Aceh akan memberikan waktu kepada partai politik lokal memperbaiki data jika hasil verifikasi faktualnya nanti tidak memenuhi.
"Kami mengimbau partai politik lokal yang akan menjalani verifikasi faktual tersebut mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan seperti kepengurusan dan keanggotaan," kata Munawarsyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Jumat, mengatakan selanjutnya empat parlok tersebut akan menjalani verifikasi faktual.
"Verifikasi faktual untuk mengecek data-data seperti kantor, keanggotaan, dan lainnya, apakah yang disampaikan benar atau tidak," kata Munawarsyah menyebutkan.
Adapun empat parlok yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa serta Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Sebelumnya, tujuh partai politik lokal di Aceh mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selain empat parlok, tersebut ada tiga lainnya yang mendaftar, yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
"PA dan PNA merupakan partai yang memenuhi ambang batas pemilu legislatif pada 2019. Jadi, dua parlok tersebut memenuhi syarat sebagai partai politik lokal peserta Pemilu 2024," kata Munawarsyah.
Selanjutnya, kata mantan Ketua KIP Kota Banda Aceh itu, empat parlok yang memenuhi syarat tersebut akan menjalani verifikasi faktual. Di antaranya pengambilan sampling kepengurusan dan keanggotaan.
"Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dilakukan di semua tingkatan. Pelaksanaan verifikasi faktual mulai 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022," kata Munawarsyah.
Munawarsyah mengatakan KIP Aceh akan memberikan waktu kepada partai politik lokal memperbaiki data jika hasil verifikasi faktualnya nanti tidak memenuhi.
"Kami mengimbau partai politik lokal yang akan menjalani verifikasi faktual tersebut mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan seperti kepengurusan dan keanggotaan," kata Munawarsyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022