Takengon, 27/12 (Antaraaceh) - Rapat Kerja wilayah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Aceh di Takengon yang berakhir Jumat, telah melahirkan 11 poin kesepakatan sementara untuk menjadi format kerja Perhiptani kedepan.Berikut 11 poin tersebut: Pertama, sosialisasi tentang orgnasiasi di tingkat DPD dan DPC. Kedua, Penyusunan data base anggota Perhiptani dan registrasi elektrik akhir 2012 selesai. Ketiga, pertemuan berkala di tingkat DPW, DPD dan DPC.

Selanjutnya keempat, mengingat tenaga penyuluh sangat terbatas maka perlu mengusulkan rekruitmen penyuluh pertanian swadaya yang berasal dari petani sukses dan pengangkatan penyuluhan pertanian Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang memenuhi persyaratan.

Kelima, sebelum terbit revisi Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2010 tentang perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Penyuluh Pertanian dapat diperpanjang menjadi usia 60 tahun diubah menjadi sampai usia 60 tahun, pengurus DPW/DPD Perhiptani melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah agar masa kerja penyuluh sampai usia 60 tahun.

Keenam, mengusulkan pembentukan lembaga penyuluhan di tingkat provinsi dan kabupaten / kota yang belum sesuai amanat UU No.16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan sehingga kegiatan dapat diselenggarakan penyuluhan secara maksimal.

Ketujuh, mengusulkan kelengkapan sarana dan prasarana penyuluhan bagi daerah yang belum lengkap dan bagi daerah yang belum memiliki fasilitas penyuluh disarankan tidak dipindah tangankan kepada pihak lain diluar penyuluh. Kedelapan, mengusulkan tunjangan fungsional ataupun lainnya yang diberikan kepada penyuluh harus sesuai dengan ketetapan dan ketentuan yang berlaku.

Kesembilan, mengusulkan dana penyelenggaraan penyuluhan di daerah agar dianggarkan berdasarkan kebutuhan rill seperti biaya operasional BPP dan kelengkapan penyuluh, biaya operasional penyuluh, dsb

Kesepuluh, peningkatan koordinasi penyuluhan dengan dinas / lembaga terkait dalam rangka penyelenggaraan penyuluhan. Dan kesebelas, mendirikan koperasi Perhiptani yang berbadan hukum.

Ketua DPW Perhiptani Aceh  Nasaruddin, mengungkapkan perlunya implementasi dari hasil rumusan nantinya pada setiap kepengurusan Perhiptani di daerah.

"Rumusan yang dihasilkan melalui Rakerwil selama tiga hari merupakan fakta dan pengalaman yang dialami sendiri oleh penyuluh", kata Nasaruddin.(Mustafa Kamal)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2013