PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan siap untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Provinsi Aceh melalui p penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kerjasama BSI dan BP Tapera ini dalam rangka mendukung dan menyukseskan program pemerintah, khususnya penyediaan rumah bagi masyarakat dengan pembiayaan Tapera Syariah. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Aceh,” kata Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna dalam pernyataan tertulis diterima ANTARA di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan pembiayaan KPR Tapera Syariah akan menyasar masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) segmen ASN yg terdaftar di portal kepesertaan Sistem Informasi Tabungan Perumahan Rakyat/SITARA dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan yang belum memiliki rumah.

 Menurut Anton, Aceh merupakan salah satu provinsi yang menjadi fokus BSI dalam penyaluran KPR Sejahtera FLPP dan produk KPR Tapera Syariah, mengingat di provinsi ini  masih terjadi backlog yang cukup besar yaitu sekitar 18.000.

Karena itu, BSI akan terus berupaya meminimalisir backlog tersebut dengan menyalurkan pembiayaan untuk penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat Aceh.”

 Ada pun penyaluran pembiayaan BSI Griya per awal Oktober 2022 mencapai angka Rp 44,9 triliun atau tumbuh 13 persen secara year on year (yoy).

 "Program BSI KPR Tapera Syariah merupakan bentuk partisipasi BSI dalam mendukung dan menjalankan program nasional sejuta rumah pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah dan tentunya tetap dalam koridor sesuai prinsip syariah," kata Anton.

 Ia mengatakan untuk mencapai target penyaluran pembiayaan rumah subsidi, ekspansi pembiayaan BSI KPR Tapera Syariah digenjot melalui optimalisasi pengembang dan memperluas jaringan nasabah baru yang memiliki potensi pembiayaan rumah pertama melalui KPR Tapera Syariah.

Sinergi BSI dan BP Tapera dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) penyaluran pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera berdasarkan prinsip syariah.  Dalam PKS disebutkan bahwa Tapera merupakan simpanan peserta secara periodik yang dimanfaatkan untuk membiayai kepemilikan, pembangunan, dan perbaikan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah  kepesertaan berakhir.

Deputi Komisioner Bp Tapera, Ariev Baginda Siregar mengatakan sinergi antara BP Tapera dan Bank BSI dalam pemasaran produk KPR Tapera Syariah ini diharapkan dapat membentuk halal ekosistem yang baik dengan dukungan pemangku kepentingan sehingga memberikan kebermanfaatan bagi semua pihak.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022