Personel Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp serta menangkap sembilan terduga pelaku. 

"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat terkait praktik di sebuah hotel di Aceh Besar. Hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu.

Adapun sembilan terduga pelaku yang ditangkap tersebut yakni empat orang mucikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).

Fadillah mengatakan setelah menerima laporan masyarakat, kemudian pada Jumat (14/10) mereka melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

"Hasil kesepakatan dengan mucikari, ia mematok harga Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari," ujarnya.

Dua mucikari berinisial RA (25), SM (23), dan OS (24), serta FF (21, laki-laki. Ke empatnya berasal dari Banda Aceh. 

Sedangkan lima PSK yakni RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) asal Aceh Utara. 

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi serta bukti transfer.

Fadillah mengatakan polisi hanya menahan empat mucikari itu saja. Sementara untuk lima terduga PSK dikenakan wajib lapor. 

"Langkah itu dilakukan mengingat para PSK itu orang tua tunggal atau ibu rumah tangga sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.

Ke empat mucikari tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal (2) jo Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman maksimal 100 kali campuk dan denda paling banyak 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022