Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Sulaiman meminta Pemerintah Aceh untuk memberikan sanksi tegas terhadap hotel penyedia tempat aktivitas prostitusi, karena sudah melanggar syariat islam yang berlaku di tanah rencong. 

"Kemarin yang ditangkap mucikari dan PSK, maka kita minta hotel penyedia tempat prostitusi itu juga harus diberikan sanksi tegas," kata Sulaiman, di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp dari dua hotel ternama di  wilayah hukumnya, dan menangkap sembilan terduga pelaku.

Adapun pelaku yang ditangkap tersebut yakni empat orang berperan menjadi mucikari dan lima lainnya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Mereka diamankan dari dua hotel ternama di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Terhadap kasus tersebut, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA itu juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh membuat surat pernyataan kepada hotel terkait, sehingga peristiwa serupa tidak terus berulang.

Pemerintah Aceh, kata Sulaiman, dapat memberikan sanksi tegas kepada penyedia tetap seperti penyegelan usaha sementara sampai persoalan itu diselesaikan atau juga bisa menutupnya.

"Sikap tegas Pemerintah Aceh terhadap kasus prostitusi ini sangat diperlukan, karena ini benar-benar telah mencoreng nama Aceh sebagai daerah yang terkenal serambi mekkah dengan penerapan syariat islamnya," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sulaiman mengucapkan terima kasih dan apresiasi aparat kepolisian karena telah membongkar praktik prostitusi online di ibu kota provinsi Aceh ini.

Dirinya juga berharap, kepada kepolisian serta institusi terkait lainnya seperti Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dapat melaksanakan patroli rutin sebagai upaya pencegahan praktik tersebut.

“Kita berharap penegak hukum dapat melakukan patroli dan pengawasan rutin terhadap aktivitas yang melanggar syariat islam ini, sehingga kegiatan seperti itu benar-benar hilang dari bumi Aceh," demikian Sulaiman.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022