Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki meminta masyarakat di provinsi itu untuk proaktif melaporkan ke fasilitas kesehatan jika terjadi gejala seperti demam, mual, muntah, pilek, kemudian urinenya berkurang.
“Segera laporkan ke petugas kesehatan untuk dilakukan upaya penanganan dan pendataan,” kata Achmad Marzuki di Langsa, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan terkait penanganan gagal ginjal akut yang dilakukan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota.
Ia menjelaskan Pemerintah Aceh sudah bergerak cepat dalam upaya penanganan penyakit ginjal akut pada anak, yang saat ini sedang terjadi.
“Saya telah mengingatkan dinas terkait untuk mewaspadainya juga meminta pihak Rumah Sakit mempersiapkan berbagai upaya penanganan terhadap penyakit ini,” katanya.
Ia mengatakan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak ini, sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan kepada seluruh daerah tingkat provinsi untuk mendata.
“Di Aceh saat ini sedang berjalan proses pendataan. Kita tentu berharap semua bisa segera terdata dalam kesempatan pertama,” kata Pj Gubernur Aceh itu.
Pemerintah Aceh saat ini sedang menunggu rekomendasi dari Pemerintah Pusat terkait obat apa yang secara resmi dilarang peredarannya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menambahkan, hingga saat ini jumlah kasus ginjal akut yang sedang ditangani di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin dan sejumlah RSUD lainnya sebanyak 29 kasus akut.
Berdasarkan data dari dinas Kesehatan Aceh, Jumat (21/10) jumlah yang ditangani sebanyak 31 kasus dan setelah dilakukan verifikasi yang akut sebanyak 26 kasus dan yang kronis 5 kasus.
“Hari ini yang akut bertambah tiga sehingga total kasus gagal ginjal akut pada anak sebanyak 29. Sedangkan yang meninggal dunia, hingga hari ini sudah 20 anak,” kata Muhammad MTA.
Muhammad MTA mengatakan Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan tingkat provinsi di Indonesia, Kepada para kepala Rumah Sakit dan organisasi kesehatan lainnya, terkait penanganan penyakit gagal ginjal akut pada anak ini.
Ia mengatakan dalam surat edaran Menkes tersebut, para Kadis Kesehatan, Kepala Rumah Sakit dan sejumlah organisasi kesehatan lainnya, diminta untuk menjalankan beberapa arahan, terutama untuk penanganan kasus penyakit ginjal akut pada anak.
“Kadis Kesehatan juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/kota, rumah sakit untuk melaksanakan surat edaran tersebut,” katanya.
Ia menambahkan secara umum, segala obat jenis sirup memang harus dihentikan dalam setiap pemberian resep, baik di rumah sakit maupun di apotek dan terkait obat apa saja yang harus dicabut masih menunggu rilis dari Kementerian Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022