Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Baginda di Banda Aceh, Senin, mengatakan enam perkara tersebut masing-masing ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kejaksaan Negeri Simeulue.

"Ada enam perkara disetujui dihentikan oleh Jampidum. Persetujuan penghentian penuntutan enam perkara melalui keadilan restoratif dilakukan secara virtual dari Kejati Aceh dan diikuti para kepala kejaksaan negeri," kata Baginda.

Enam perkara tersebut yakni atas nama tersangka Saipul bin Bukhari. Tersangka dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen.

Berikut, atas nama tersangka Jufran Yahya bin Yaha dan Erlinda binti Alm M Daud dalam perkara penganiayaan. Kedua perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen. 

Selanjutnya, dengan tersangka atas nama tersangka Mustapa Kamil bin Jamaluddin dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Serta tersangka atas nama Abdul Rauf bin Samidam dalam perkara penistaan atau pencemaran nama baik orang lain. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Dan tersangka atas nama Faisal bin Asman dalam perkara penganiayaan. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Simeulue, kata Baginda menyebutkan.

"Penghentian enam perkara secara keadilan restoratif tersebut dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana," kata Baginda menyebutkan.

Selain itu, para pihak sudah berdamai. Para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban. Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali.

Baginda mengatakan perdamaian para tersangka dengan korban diketahui masyarakat di lingkungan mereka. Perdamaian tersangka dengan korban mendapat respons positif masyarakat

"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Baginda.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022