Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP Setiyawan Eko Prasetya memastikan layanan publik di mapolres setempat tidak ada pungutan liar (pungli) bagi masyarakat.

“Semua layanan kepada masyarakat kami pastikan tidak ada pungutan liar,” kata Kapolres AKBP Setiyawan Eko Prasetya, Ahad.

Ada pun layanan yang dipastikan tanpa ada pungutan liar bagi masyarakat diantaranya seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pembuatan pengaduan masyarakat serta berbagai layanan lainnya.

Guna mencegah terjadinya pungutan liar, pihaknya juga telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Mapolres Nagan Raya.

Menurutnya, sebagai komitmen layanan tanpa pungutan liar, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik pungutan liar di lingkungan Mapolres Nagan Raya.

Diantaranya seperti pelayanan bagian SKCK dan Bagian SIM, dengan melakukan edukasi, sosialisasi dan imbauan larangan pungli kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Ia menjelaskan, untuk memberantas pungli pihaknya telah membuat akun dan nomor tempat pengaduan masyarakat yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, di nomor +6281248772070

“Untuk dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat maupun petugas itu sendiri. Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem Birokrasi serta pelayanan publik di wilayah Kabupaten Nagan Raya yang bersih, jujur dan transparan,” kata Kapolres menambahkan. 

Dengan telah dilakukan sosialisasi dan imbauan serta edukasi, Kapolres berharap pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat di cegah dan dihindari bersama.

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022