Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun/peraturan daerah (raqan) Aceh tentang Sistem Jaminan Halal dalam upaya memberikan kenyamanan kepada seluruh masyarakat terhadap setiap makanan yang dikonsumsi.

"Pembahasan Raqan ini bertujuan memberikan kenyaman bagi masyarakat Aceh saat mengkonsumsi setiap makanan yang beradar di pasaran," kata Ketua Komisi VII DPR Aceh, H Ghufran Zainal Abidin di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan, Aceh memang telah menerapkan Syariat Islam, namun banyak produk luar yang masuk ke Aceh sehingga perlu dipastikan semua barang makanan yang masuk tersebut halal.

"Produk hukum ini kita rencanakan akan selesai dan diparipurnakan pada Nvember 2016," kataya dalam rapat yang turut dihadiri perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), LPPOM MPU Aceh, Biro Hukum Pemerintah Aceh dan Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM).

Rancangan Qanun yang tersebut akan mengatur di antaranya terkait persoalan seperti pengawasan terhadap produk halal yang meliputi asal bahan baku, proses produksi, fasilitas produksi dan produk microbial dan penggunaannya.

Kemudian penyebarluasan dan pemantaauan penerapan teknologi panen, pascapanen dan pengolahan hasil, hasil tanaman pangan dan holtikultura.

Selain itu, peredaran produk makanan dan minuman, baik yang berkemasan maupun tidak berkemasan dan asal bahan-bahan baku dan prosesnya untuk membuat obat dan makanan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut optimistis produk hukum tersebut akan segera dituntaskan pada tahun 2016 dan menjadi produk hukum di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016