Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk menyiapkan laporan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah masing-masing sesuai amanat Permendagri Nomor 68 Tahun 2012.

"Data tersebut akan menjadi bahan laporan bupati kepada Gubernur Aceh yang data tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," katanya di sela-sela membuka rapat koordinasi administrasi kependudukan di Banda Aceh, Kamis.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf ahli Gubernur Aceh, Helfizar, dia mengatakan, Rakor Kependudukan dan Pencatatan sipil tersebut merupakan agenda Pemerintah dalam rangka menciptakan tertib adminitrasi kependudukan sebagaimana yang dijabarkan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

"Kita juga perlu mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, agar masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka terkait administrasi kependudukan di daerah ini," katanya.

Ia menjelaskan, ada beberapa perubahan penting yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertuang di dalam Undang-undang yang terbaru tersebut.

"Perlu upaya mensyosialisasikan perubahan tersebut, sehingga undang-undang tentang administrasi kependudukan ini dapat dijalankan dengan baik demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Aceh," katanya.

Sekda mengatakan, perlunya memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.

"Kita harus menyediakan informasi kependudukan secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan," katanya.

Ia mengatakan, data kependudukan merupakan rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.   
   
"Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus mempersiapkan sumber daya manusia yang tangguh, yang memahami makna dan tujuan dari Undang-Undang Administrasi Kependudukan itu. Dengan pemahaman tersebut, maka peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan sistem administrasi kependudukan berjalan dengan baik," katanya.

Pihaknya mengimbau pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil mampu membangun kerja sama dengan para pihak terkait sehingga setiap data yang dilaporkan benar-benar akurat dan sesuai fakta di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Marwan Yusuf mengatakan, acara tersebut digelar guna menyamakan persepsi terhadap pelayanan pencatatan sipil dan menjawab berbagai persoalan terkait pelayanan pencatatan sipil se-Aceh.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016