Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap enam terduga pelaku penambang emas ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
"Penangkapan terduga pelaku penambangan emas ilegal berdasarkan informasi masyarakat. Para pelaku ditangkap, Rabu (9/11) pagi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya, Rabu.
Baca juga: DPRK Abdya diminta bentuk Pansus ke perusahaan tambang biji besi
Enam terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial ZA (34), warga Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. JA (22), UB (22), SB (36) JM (28), mereka warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: DPRA minta Pemprov Aceh bentuk tim terpadu tertibkan pertambangan ilegal
Serta MI (31), warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Selain mengamankan terduga pelaku, kata Machfud, polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas ilegal, di antaranya satu unit ekskavator atau alat bera, dua alat mendulang emas, serta tiga penyaringan emas.
"Ke enam terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Machfud.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut melibatkan personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit V Opsnal Satuan Reskrim Polres Nagan Raya sekira pukul 05.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Penangkapan terduga pelaku penambangan emas ilegal berdasarkan informasi masyarakat. Para pelaku ditangkap, Rabu (9/11) pagi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya, Rabu.
Baca juga: DPRK Abdya diminta bentuk Pansus ke perusahaan tambang biji besi
Enam terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial ZA (34), warga Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. JA (22), UB (22), SB (36) JM (28), mereka warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: DPRA minta Pemprov Aceh bentuk tim terpadu tertibkan pertambangan ilegal
Serta MI (31), warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Selain mengamankan terduga pelaku, kata Machfud, polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas ilegal, di antaranya satu unit ekskavator atau alat bera, dua alat mendulang emas, serta tiga penyaringan emas.
"Ke enam terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Machfud.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut melibatkan personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit V Opsnal Satuan Reskrim Polres Nagan Raya sekira pukul 05.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022